Home
|
About Us
|
Contact Us
Enter your search terms
Submit search form
Web
indonesiasatu.com
HEADLINES
|
OPINI FREDDY
|
OPINI PERS
|
ARTIKEL
|
PAKAR
|
DIALOG
|
FORUM
Pendidikan Kian Menguras Air Mata
[07 Mei 2010]
Soal RR, Adnan Buyung Nasution Beri Masukan pada SBY
[18 September 2008]
DPR Ingin Bongkar Kerja Sama Pertamina-Exxon di Cepu
[18 September 2008]
Surat Utang Indonesia Masih 'Aman' di Tangan Lehman dan AIG
[18 September 2008]
Jumlah Kursi DPR Cenderung Naik
[28 September 2007]
Data Pemilih Pemilu 2009 Selesai April 2008
[28 September 2007]
Saran Anda Untuk Penguatan Pembahasan Peket RUU Pemilu.
[12 September 2007]
Usul soal Calon Presiden Perseorangan "Mentah"
[07 September 2007]
Susduk antara Presiden dan Menteri Harus Jelas
[07 September 2007]
Persyaratan Partai Tak Perlu Dipersulit
[19 Juni 2007]
FORUM INDONESIASATU
PDIP Ajukan 14 Butir Krusial dalam RUU Politik
[03 Oktober 2007]
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya mengajukan sedikitnya 14 butir krusial yang harus mendapat perhatian serta pengkajian serius terkait pembahasan Rancangan Undang Undang bidang Politik.
Pernyataan itu disampaikannya kepada ANTARA News di Jakarta, Senin sehubungan dengan tingginya perhatian publik terhadap sejumlah masalah pokok di bidang politik, seperti calon independen untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) dan wakil presiden (Wapres), juga soal `electoral thrashold` (ET), serta penguatan kedaulatan partai.
"Ada beberapa catatan kritis yang kami ajukan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Politik," kata Tjahjo Kumolo, yang juga Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPP PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut dikatakannya, butir-butir krusial itu, yakni pertama pemantapan sistem presidentil, kedua, penyederhanaan sistem kepartaian, dan ketiga, penguatan kedaulatan partai.
Selanjutnya, keempat, representasi dan akuntabilitas yang lebih baik, kelima, persyaratan pendirian Parpol tidak dipersulit (karena ini menyangkut hak berpolitik rakyat), keenam, membatasi peluang intervensi dan subyektifitas dari birokrasi (adanya verifikasi), dan ketujuh, lingkup Parpol harus nasional.
"Kemudian kedelapan, sistem proporsional terbatas, kesembilan, angka ET untuk Pemilu seyogianya lima persen (dan ada larangan mengikuti Pemilu berikutnya)," ungkapnya.
Kesepuluh, masalah penetapan sisa suara, kesebelas, calon anggota DPD merupakan tokoh perseorangan, dan keduabelas, Parpol dapat saja memberikan dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tertentu.
"Kami juga mengajukan pokok kajian ketigabelas menyangkut persyaratan Capres - Cawapres minimal 15 persen, baik itu yang didukung dari (oleh) gabungan partai, atau mandiri. dan yang keempatbelas, mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI, MPR RI, DPRD adalah proporsional," urai Tjahjo Kumolo.
Ia menambahkan, hal ini sengaja dipaparkan fraksinya ke publik, agar bisa mendapatkan `sharing` yang dapat memperkuat proses pengkajian atas RUU Politik itu.
"Kami menghendaki suatu hasil pembahasan yang baik, dan bisa bertahan lama, serta memenuhi azas kepentingan mayoritas, juga tidak hanya untuk kepentingan sesaat semata," ujarnya.
[FR/ANTARA NEWS]
Copyright © 2004-2009 indonesiasatu.com. All right reserved
Powered by
nifiradamha